Tegas, Anies Baswedan Akan Tindak Warga yang Masih Berkumpul Imbas Corona
RIAU24.COM - Masih adanya virus corona atau covid-19 di Indonesia, pemerintah pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Selain itu, pemerintah juga meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas kantor dan meminta karyawan bekerja dari rumah serta menutup sekolah.
Seperti diberitakan Kumparan.com, Senin, 23 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan rapat bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono. Ketiganya berkoordinasi untuk menertibkan masyarakat yang masih berkumpul di tengah pandemi virus corona.
"Jadi dari kepolisian, dari TNI dan jajaran Pemprov kita meminta kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang. Jangan datang," kata Anies di Balai Kota, Jakarta.
Anies menjelaskan, jika masih ada acara yang digelar, maka pihak penyelenggara akan ditegur. Yang jelas, siapa pun yang berkumpul akan dibubarkan. "Kemudian penyelenggara ditegur dan kami akan menindak tegas," kata dia.
Tapi, jika ada masyarakat yang enggan dibubarkan dan melawan, pihaknya telah menyiapkan sanksi. Meski demikian, Anies sendiri tak menjelaskan secara rinci sanksi tersebut. Namun yang jelas menurutnya, risiko berkumpul di tengah pandemi virus corona sangat besar.
"Jadi akan dibubarkan, dan mereka-mereka yang memaksa, nanti akan ada dimintai keterangan. Akan ada potensi sanksi, karena ini risikonya terlalu besar. Jadi semua kegiatan-kegiatan yang sifatnya pengumpulan masa harus dihentikan," tegas mantan Mendikbud tersebut.
Dikesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar atau tak mau dibubarkan bisa berupa pidana.
"Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya. Ya bisa dalam bentuk nanti teguran. Kalau memang arahnya ke pidana ya kita haruskan di situ," lanjutnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat larangan berkumpul dengan massa yang banyak. JIka warga melarang dan melawan petugas saat penertiban dapat dipidana. Pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara.