Menu

Nekat Buka Padahal Sudah Dilarang, Dua Warnet di Pekanbaru Ini Terancam Disegel

Ryan Edi Saputra 24 Mar 2020, 18:56
Salah saru warnet yang dirazia
Salah saru warnet yang dirazia

RIAU24.COM - PEKANBARU - Dua warung internet (warnet) dirazia petugas gabungan di Kecamatan Tenayan Raya pada 23 Maret 2020. Dua pengelola warnet tak menghiraukan imbauan gubernur Riau dan wali kota Pekanbaru dalam mewaspadai penyebaran virus corona.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (24/3/2020), mengatakan, patroli gabungan bersama camat Tenayan Raya, lurah, kapolsek Tenayan Raya, Babinsa, Babinkamtibmas melakukan sosialisasi terhadap warnet. Supaya, warnet dan tempat-tempat keramaian ditutup untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Saat razia itu, kami mendapati dua warnet yang masih buka. Dua warnet tersebut adalah Warnet Asto di Jalan Hangtuah dan Warnet DK Net di Jalan Satria, simpang BPG," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyebaran virus corona semakin mengkhawatirkan. Tak hanya membatasi kegiatan tempat ibadah, Satpol PP Kota Pekanbaru menyurati seluruh pengelola tempat hiburan malam, bioskop, warnet, kafe, dan lokasi sejenisnya untuk menghentikan sementara operasional.

“Kalau mereka tetap buka, bisa saya segel. Saya segel permanen pun bisa,” tegas Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Jumat (20/3/2020).

Surat imbauan kepada para pengelola tempat hiburan dan warnet ini dikirimkan pada Jumat (20/3/2020). Surat merujuk pada Keputusan Gubernur Riau Syamsuar yang menetapkan Riau dalam situasi Siaga Darurat Virus Corona. Surat tersebut juga merujuk pada imbauan Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang sudah meminta masyarakat untuk menghindari lokasi-lokasi tempat berhimpunnya konsentrasi massa yang banyak.

"Setelah surat disebarkan, kami akan melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat tersebut. Tak patuh, segel," ucap Agus.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pekan lalu juga sudah menutup sementara seluruh ruang terbuka hijau (RTH) dari segala aktivitas keramaian. Penutupan akan berakhir hingga nanti ada pemberitahuan lebih lanjut. (R24/put)