Cegah Corona, Praktisi Adat Batak Pekanbaru Lahirkan 7 Arahan dalam Adat Kematian
Dalam diskusi group WhatsApp "Kesepakatan Adat" itu terjadi perdebatan yang cukup dinamis yang diikuti sejumlah tokoh cukup populer di kalangan marga, diantaranya Viator Butar butar, Mangasa Panjaitan, M. Sihombing, P. Simorangkir, Togap Marpaung, CD. Silalahi serta tokoh lainnya.
Berikut arahan dari 65 praktisi adat Pekanbaru:
1.Jika ada yang wafat akibat wabah Covid-19 seluruh proses pemakaman mengikuti arahan dari Pemerintah dan Rumah Sakit. Ini protokoler yang ditetapkan oleh WHO.
2.Seandainya Jenazah tidak diberi ulos Saput (disarankan dipersiapkan keluarga dibawa ke Rumah sakit jika memungkinkan akan dipakaikan dan semua Praktisi adat telah bersepakat walaupun tanpa saput tidak dianggap Aib .
3.Ulos Tujung atau Sampe Tua dapat disampaikan sepulang dari pemakaman.
4.Jika ada yang wafat bukan dikarenakan corona virus disease atau Covid-19, dan dibawa kerumah duka, ulos Saput dan Tujung/SampeTua tetap diberikan, kendatipun kehadiran hula-hula dan tulang dibatasi hanya dua keluarga. Dan walaupun tidak dihadiri oleh kekerabatan yang lain (bona tulang, bona niari dll), inipun disepakati praktisi adat bukanlah merupakan Aib adat.