Menu

Putuskan Rantai Covid-19, Kejaksaan Gelar Tahap II Secara Online

Khairul Amri 27 Mar 2020, 17:29
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Karena mewabahnya Covid-19 ini, proses tahap II dilakukan secara online dengan memanfaatkan fasilitas vidoe confrence (vidcone). Itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kontak langsung antara pihak-pihak terkait, sehingga bisa meminimalisir menyebarnya virus yang pertama kali mewabah di Cina," terangnya.

Dikatakan Robi, pelaksanaan tahap II secara online itu dilakukan sesuai dengan arahan pimpinan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona.

"Apalagi rutan tidak mau terima (tahanan) lagi. Di sana kan sangat rentan," imbuh Robi.

Untuk diketahui, ada 9 tersangka yang menjalani proses tahap II pada Jumat ini. Mereka merupakan tersangka sejumlah dugaan tindak pidana yang ditangani Polresta Pekanbaru dan jajaran, serta Polda Riau.

Adapun nama-nama tersangka tersebut, yaitu Arjun Febriyanto (Polsek Lima Puluh) dalam perkara Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, Rio Saputra (Polsek Bukit Raya) yang dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dan Rangga Iswanto (Polsek Tenayan Raya) yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Lalu, Joddy Prayoga (Polsek Sukajadi) dalam perkara Pasal 363 KUHP, dan Zainuddin Lubis (Polsek Bukit Raya) yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Berikutnya, Erwinsyah (Polsek Senapelan) yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Supriatin (Polsek Sukajadi) dalam perkara Pasal 372 KUHP, dan Feri Andani (Polsek Lima Puluh) yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Halaman: 123Lihat Semua