Menu

Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Bisma Rizal 31 Mar 2020, 21:24
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona (foto/int)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona (foto/int)
Dalam Pasal 4 diatur, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, caranya dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua