Menu

Istana Bolehkan Masyarakat Lakukan Mudik, Tapi....

Muhammad Iqbal 2 Apr 2020, 13:13
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika tidak ada larangan resmi bagi masyarakat yang melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah/2020.

Tapi, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP), sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

Seperti dilansir dari Okezone.com, Kamis, 2 April 2020, Juru Bicara Presiden RI, Fajroel Rachman mengatakan jika kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik, agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," ujar Fadjroel hari ini.

Dia juga menyampaikan jika Presiden mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini, sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.

"Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang," lanjutnya.

Selain itu, Kepala Negara kembali mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur.

"Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ucapnya.