Kabar Baik untuk PNS, TNI, dan Polri soal THR dan Gaji ke-13, Tapi Ada Pengecualian...
RIAU24.COM - JAKARTA - Pemerintah akan membahas rancangan PP (Peraturan Pemerintah) tentang THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri.
PP ini hanya khusus mengatur THR PNS serta TNI/Polri, dan gaji ke-13 untuk golongan 1, 2, dan 3.
Sedangkan pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tidak diatur lantaran bukan masuk daftar mendapatkan THR dan gaji ke-13.
"Hari ini kami rapat membahas rancangan PP-nya. Insyaallah PP-nya lebih cepat turun karena situasi urgent. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mengikuti ketika PP terbit," terang Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko melansir JPNN.com, Rabu (8/4/2020).
Dia menyebutkan, PP THR dan Gaji ke-13 akan cepat terbit lantaran dananya sudah ada. Kebijakan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri golongan 1, 2, dan 3 dinilai tepat.
Dengan pertimbangan saat pandemi Covid-19, golongan 1 hingga 3 ini sangat terdampak wabah virus corona..