Menu

Jika PSBB Disetujui Pusat, Hanya Mereka yang Bekerja Dibidang Ini Boleh Keluar Rumah, Begini Penjelasan Walikota Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 11 Apr 2020, 15:56
Walikota Pekanbaru, Firdaus saat memberikan keterangan
Walikota Pekanbaru, Firdaus saat memberikan keterangan

RIAU24.COM - PEKANBARU - Rapat digelar oleh Pemprov Riau, Sabtu 11 April 2020 terkait rencana Pemko Pekanbaru yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat, untuk memutus potensi penyebaran mata rantai Virus Corona (Covid19).

Jika pengajuan PSBB ini disetujui pusat, maka Kota Pekanbaru menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dengan begitu, mobilitas masyarakat akan dibatasi, dengan prioritasnya agar tetap di rumah.

Walikota Pekanbaru Firdaus usai rapat dengan Gubernur Riau Syamsuar dan jajaran Forkopimda dalam agenda pembahasan PSBB mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema bilamana pengajuan PSBB nantinya disetujui.

"Kita butuh izin melakukan PSBB ini sehingga pengawasan bisa lebih ketat, bahkan jika ada yang melanggar dapat disanksi hukum berupa kurungan tiga bulan. Bagi yang melanggar yang tak bisa diberi imbauan, jika PSBB izinnya ke luar akan diberi sanksi," kata Walikota Pekanbaru Firdaus.

Walikota Pekanbaru Firdaus usai rapat dengan Gubernur Riau Syamsuar dan jajaran Forkopimda dalam agenda pembahasan PSBB mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema bilamana pengajuan PSBB nantinya disetujui.

"Kita butuh izin melakukan PSBB ini sehingga pengawasan bisa lebih ketat, bahkan jika ada yang melanggar dapat disanksi hukum berupa kurungan tiga bulan. Bagi yang melanggar yang tak bisa diberi imbauan, jika PSBB izinnya ke luar akan diberi sanksi," kata Walikota Pekanbaru Firdaus.

"Kita atur aktivitas masyarakat agar tetap di rumah. Yang keluar rumah hanya bagi yang punya kepentingan saja, petugas yang menjalankan tugas pokoknya, misalnya bidang listrik, telekomunikasi, transportasi dan perekonomian serta industri. Logistik juga kita perhatikan agar tetap lancar," kata Firdaus.

Jika PSBB ini nantinya disetujui dan diterapkan di Pekanbaru, siapa saja orang-orang yang diperbolehkan ke luar dengan beberapa ketentuan aktivitas. "Mereka-mereka yang bekerja dalam pelayanan infrastruktur, Ritel, pasar rakyat, industri, rumah makan (Restoran), transportasi," kata Firdaus menjelaskan secara umum.

Nantinya, lanjut Walikota Pekanbaru, jika pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui maka akan dikeluarkan Perwako yang mengatur ketentuannya secara detail.

(R24/put)