Status Bengkalis Darurat Bukan Bencana Alam Akibat Covid-19
Keputusan yang ditetapkan 6 April 2020 tersebut, katanya, ditandatangani Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY.
Baca juga: Cooling System Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Sampaikan Hargai Demokrasi Jelang Pilkada Tahun 2024
zxc2