Status Bengkalis Darurat Bukan Bencana Alam Akibat Covid-19
RIAU24.COM - BENGKALIS- Sejak, Senin lalu, 6 April 2020, Status Kabupaten Bengkalis bukan lagi Siaga darurat Bukan Bencana Alam Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Tapi meningkatkan menjadi Darurat Bukan Bencana Alam Akibat Covid-19,” ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis Tajul Mudarris.
zxc1
Keputusan yang ditetapkan 6 April 2020 tersebut, katanya, ditandatangani Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY.
zxc2
Sebagaimana duplikasi yang diterima Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri dari Tajul, melalui SK itu Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY mencabut SK Nomor 557/KPTS/III/2020, tanggal 3 Maret 2020.
“Dengan tetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 557/KPTS/III/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Kabupaten Bengkalis tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian kalimat dalam Keputusan Nomor 147/KPTS/IV/2020. (R24/Hari)