Kadiskes Bengkalis Antarkan Langsung Santunan Untuk Ahli Waris Dua PDP di Duri
"Santunan ini untuk semua PDP, baik positif maupun negatif. Santunannya sebesar 3 kali UMK untuk kepala keluarga," jelasnya lagi.
Tak hanya santunan kematian 3 kali UMK itu saja, ungkap Ersan, anak, istri/suami PDP juga akan menerima santunan 60 persen dari UMK. Termasuk gratis biaya perawatan, ambulance, pemulasaran jenazah dan pemakaman.
"Santunan ini diatur sesuai Peraturan Bupati (perbub). Inshaallah Senin ini seluruh santunan PDP kita bayarkan," jelas Ersan.
"Santunan ini diatur sesuai Peraturan Bupati (perbub). Inshaallah Senin ini seluruh santunan PDP kita bayarkan," jelas Ersan.