Di Tengah Pandemi Corona, Kakek 99 Tahun Ini Nikahi Pujaan Hatinya
"Informasinya karena ada SE baru dari Kemenag. Lebih jelasnya coba bisa ditanyakan langsung ke KUA Blora," jelasnya.
Dalam SE dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020 tertanggal 6 April 2020, menyebutkan bagi warga yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tanggal 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya.
Tapi, dengan adanya SE terbaru dari Menteri Agama No 9 tahun 2020 sebagai pengganti SE Menteri Agama No 5 tahun 2020, maka bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan di KUA setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan.