Menu

Di Tengah Pandemi Corona, Kakek 99 Tahun Ini Nikahi Pujaan Hatinya

Muhammad Iqbal 24 Apr 2020, 09:16
Hadi Kusumo berusia 99 tahun berhasil menikahi Yami berusia 65 tahun meski di tengah pandemi corona. (Foto: Detik.com)
Hadi Kusumo berusia 99 tahun berhasil menikahi Yami berusia 65 tahun meski di tengah pandemi corona. (Foto: Detik.com)

RIAU24.COM - Seorang kakek berusia 99 tahun di Blora, Hadi Kusumo tersenyum bahagia setelah melangsungkan akad nikah. Sebelumnya, Hadi sendiri waswas karena adanya aturan untuk menunda pernikahan selama masa pandemi virus Corona atau COVID-19.

Dilansir dari Detik.com, Jumat, 24 April 2020, keinginan warga Kelurahan Kauman RT01/RW02, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora untuk menikahi Yami (65) warga Desa Jomblang Kecamatan Jepon, Blora itu terwujud pada Kamis, 23 April 2020.

Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Kelurahan Kauman, Marthin Ukie Andhana membenarkan akad nikah pasangan Hadi dengan Yami tersebut.

"Betul, pernikahan Mbah Hadi kakek 99 tahun itu dan Mbah Yami bisa berlangsung hari ini," kata Ukie Kamis kemarin.

Ukie menjelaskan, Hadi dan Yami melangsungkan akad nikah di KUA Blora I. Acara digelar sederhana dan tanpa dihadiri tamu undangan karena pandemi Corona.

Dia mengatakan, Hadi dan Yami sempat bimbang karena ada aturan larangan menikah saat pandemi Corona. Tapi, akad nikah bisa digelar setelah adanya surat edaran baru dari Kementerian Agama.

"Informasinya karena ada SE baru dari Kemenag. Lebih jelasnya coba bisa ditanyakan langsung ke KUA Blora," jelasnya.

Dalam SE dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020 tertanggal 6 April 2020, menyebutkan bagi warga yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tanggal 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya.

Tapi, dengan adanya SE terbaru dari Menteri Agama No 9 tahun 2020 sebagai pengganti SE Menteri Agama No 5 tahun 2020, maka bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan di KUA setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan.