OJK: 268ribu Lebih Nasabah di Riau Lakukan Relaksasi Karena Terdampak Corona
RIAU24.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri merincikan jika 268 ribu debitur di Riau terdampak karena adanya pandemik covid-19 dengan total kredit mencapai Rp10,4 Triliun.
"Di Riau jumlah debitur yang kita terima dan telah melakukan relaksasi atau restrukturisasi yakni sebanyak 268.636. Jumlah akan terus bertambah," kata Yusri belum lama ini.
Dia mengatakan jika, jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah, selama wabah pandemi Covid-19 masih terjadi. "Jumlah nasabah itu terdiri dari 219.766 debitur perbankan dengan jumlah kredit sebesar Rp9,9 Triliun, dari 47 Bank dan 31 BPR," rinci Yusri.
Dirincikannya lagi, untuk nasabah perusahaan leasing terdapat sebanyak 8.870 nasabah dengan jumlah kredit sebesar Rp527 Milyar dari 41 perusahaan leasing di Riau.
Tujuan diberikan stimulus ini, kata Yusri adalah untuk memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak virus tersebut. Kemudian, keringanan kredit bisa diajukan adalah, penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit atau bisa juga menambah plafon.
"Dengan kelayakan dan kebijakan yang akan dikembalikan kemasing-masing bank atau perusahaan," paparnya.
Adapun untuk pengajuan relaksasi atau restrukturisasi, lanjut Yusri, tidaklah memakan waktu yang lama, selagi nasabah memiliki riwayat pembayaran yang lancar dan termasuk sebagai korban terpapar pandemi Covid-19, maka nasabah tersebut berhak mendapatkan keringan. Dengan masa kredit yang telah ditetapkan yakni hingga 1 tahun.
"Kami berharap wabah pandemi Covid-19 segera berlalu, dan aktifitas ekonomi bisa kembali berjalan dengan lancar dan baik. Kemudian usaha para debitur bisa kembali normal," tutupnya.