Terkesan Ikut Gaya Polisi, Pengamat Malah Sebut KPK Berpotensi Langgar HAM
RIAU24.COM - Kritikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) datang dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia berpendapat, lembaga antirasuah itu berpotensi melanggar hak asasi manusia ( HAM) karena menghadirkan tersangka dalam sebuah konferensi pers. Pasalnya, orang yang ditetapkan KPK sebagai kasus korupsi belum tentu bersalah.
Selain itu, kondisi ini baru berjalan saat KPK dipimpin Firli Bahuri. Pada periode sebelumnya, KPK tidak pernah menghadirkan seorang tersangka saat menggelar konferensi pers. Selama ini, hal seperti ini lebih kerap terjadi di tubuh Kepolisian.
"Menurut saya, gaya memajang para tersangka, baik di KPK karena perkara korupsi maupun yang di kepolisian sangat berpotensi melanggar HAM," ujar Fickar, Selasa 28 April 2020, dilansir kompas.
"Status seseorang sebagai tersangka itu belum tentu bersalah," tambahnya.
Dalam KUHAP terdapat azas pidana yang menyatakan bahwa seseorang yang belum dijatuhi hukuman oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap wajib dianggap tak bersalah.
"Artinya, memajang tersangka sejak awal-awal, sama dengan melanggar azas praduga tidak bersalah," tekannya lagi.