Menu

Terkesan Ikut Gaya Polisi, Pengamat Malah Sebut KPK Berpotensi Langgar HAM

Siswandi 28 Apr 2020, 14:00
KPK saat konferensi pers kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Foto: int
KPK saat konferensi pers kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Foto: int

RIAU24.COM - Kritikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) datang dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia berpendapat, lembaga antirasuah itu berpotensi melanggar hak asasi manusia ( HAM) karena menghadirkan tersangka dalam sebuah konferensi pers. Pasalnya, orang yang ditetapkan KPK sebagai kasus korupsi belum tentu bersalah. 

Selain itu, kondisi ini baru berjalan saat KPK dipimpin Firli Bahuri. Pada periode sebelumnya, KPK tidak pernah menghadirkan seorang tersangka saat menggelar konferensi pers. Selama ini, hal seperti ini lebih kerap terjadi di tubuh Kepolisian.

"Menurut saya, gaya memajang para tersangka, baik di KPK karena perkara korupsi maupun yang di kepolisian sangat berpotensi melanggar HAM," ujar Fickar, Selasa 28 April 2020, dilansir kompas. 

"Status seseorang sebagai tersangka itu belum tentu bersalah," tambahnya. 

Dalam KUHAP terdapat azas pidana yang menyatakan bahwa seseorang yang belum dijatuhi hukuman oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap wajib dianggap tak bersalah. 

"Artinya, memajang tersangka sejak awal-awal, sama dengan melanggar azas praduga tidak bersalah," tekannya lagi. 

Untuk diketahui, sikap KPK yang memajang para tersangka dalam konferensi pers tersebut, terjadi Senin (27/4/2020) kemarin. Ketika itu, KPK mengumumkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka. 

Namun menurut Fickar, pemajangan tersangka tersebut dapat ditolerir bila penetapan tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan terhadap para tersangka itu. "Kecuali tersangka tertangkap tangan bersama barang buktinya bagian dari menunjukkan bukti-bukti penangkapan dan tersangkanya," kata Fickar.

Selain itu, ia juga meyakini langkah KPK yang kini memajang para tersangka pun diyakini tak akan memberi efek jera kepada para koruptor. "Jadi meskipun dengan memajang tersangka sebenarnya kejahatan tidak berkurang, apalagi korupsi," ujar Fickar. 

Dari catatan kompas, kehadiran para tersangka KPK di konferensi pers merupakan hal yang tak lazim. Biasanya, konferensi pers hanya dihadiri perwakilan KPK yang memberi keterangan kepada awak media. 

Sementara dalam konferensi pers kemarin, Aries dan Ramlan tampak berdiri di belakang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang memberi keterangan. Aries dan Ramlan yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye khas KPK, tampak berdiri memunggungi kamera sehingga wajah keduanya tidak tampak. ***