Dampak PSBB, KFC Indonesia Tutup 100 Gerai dan Ratusan Karyawan Dirumahkan
Dalam pemberian tunjangan hari raya (THR), terjadi penyesuaian bagi sejumlah pekerja. Pekerja di store level dari grade A sampai F serta non-store level grade A sampai C hanya akan mendapat pembayaran THR sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Sedangkan sisa 50 persennya bakal dibayarkan bertahap usai pandemi virus corona atau COVID-19 berakhir. Namun dengan catatan keuangan perusahaan sudah mulai membaik. Kondisi serupa dialami bagi pekerja non-store level di grade D, dimana mereka hanya akan mendapat THR sebesar 50 persen.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Kemudian untuk upah bagi gerai yang masih buka, pekerja di store level grade A hingga F, menerima 70 persen gaji pokok serta tidak ada tunjangan upah, kecuali living allowance luar kota. Sementara 30 persen upah sisanya berstatus tunda.