JPU Kejari Bengkalis Tuntut Mati Jef Sparow, Diduga Pemilik 55 Kg Sabu dan Ribuan Ektasi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Bengkalis menuntut terdakwa Jefri alias Jef Sparo alias To (24) warga desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dengan hukuman pidana mati.
Menurut JPU, terdakwa Jef Sparo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan pemuafakatan jahat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Atas Kepemilikan sabu-sabu mencapai 55 kilogram (kg) dan 46.718 butir pil ekstasi.
Pembacaan tuntutan JPU tersebut dibacakan Jaksa Irvan R Prayoga di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya sebagai ketua, dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar, Selasa (28/4/20) sekitar pukul 15.00 WIB petang kemarin.
"Kami tuntut pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ungkap JPU Irvan, Rabu 29 April 2020.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi disampaikan penesehat hukum terdakwa Khairul Majid, yang dijadwalkan, Selasa pekan depan.
Jef Separo, diduga sebagai bandar sabu-sabu puluhan kg dan puluhan ribu pil ekstasi berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Sabtu (23/11/19) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.