Menu

Modus Tanya Rumah Sewa, RK Akhirnya Ditangkap Polisi Bengkalis Lantaran Ini

Dahari 7 May 2020, 18:28
Satu orang pelaku tindak pidana pencurian diringkus unit Reskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka adalah RK (44) warga Jalan Harapan, Air Jamban, Mandau (foto/Hari)
Satu orang pelaku tindak pidana pencurian diringkus unit Reskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka adalah RK (44) warga Jalan Harapan, Air Jamban, Mandau (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Satu orang pelaku tindak pidana pencurian diringkus unit Reskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka adalah RK (44) warga Jalan Harapan, Air Jamban, Mandau.

Tersangka RK juga dikenakan dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana. Adapun dalam kejadian tersebut pelapor atau korban adalah YR (67) seorang nenek nenek warga Jalan Siak, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan. RK ditangkap, Rabu 6 Mei 2020 pukul 20.30 WIB kemarin di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.3,5 Kulim.

zxc1

"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah cincin rantai emas sebarat 5 gram beserta surat dan uang tunai sebesar Rp1,9 juta," ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Kamis 7 Mei 2020.

Diutarakannya, berawal pukul 16.30 WIB dirumah korban di Jalan Siak, RT01 RW02 desa Petani telah terjadi pencurian dengan pemberatan curat dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. 

zxc2

"Kejadian yang mana pada saat itu korban sedang berada di rumah, kemudian tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban, dengan maksud tujuan, ingin mencari sewa rumah dan korban mengatakan kepada pelaku "tunggu Bapak pulang dari ladang dulu", lalu Pelapor masuk ke dalam rumah, tidak berapa lama korban mendengar suara tutup lemari jatuh yang berada di ruang tengah," ungkapnya.

Kemudian, korban langsung mengecek ke ruangan tengah. Sewaktu korban hendak mengecek, korban terkejut melihat tersangka sudah mengambil tas korban dan lari menuju keluar rumah. Melihat hal tersebut korban langsung mengejar dan berteriak maling dan pelaku berhasil melarikan diri/kabur.

"Yang mana tas korban saat itu berisikan cincin emas seberat 5 gram dan uang sebesar satu juta sembilan ratus ribu rupiah," ujarnya lagi.

Akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Mandau untuk pengusutan lebih lanjut. Mendapat laporan itu, kemudian team opsnal melakukan penyamaran dan kontak melalui handphone terhadap pelaku yang sebelumnya sempat meninggalkan no handphonenya kepada Korban dan dengan diiming-imingi akan membeli motor milik pelaku.

"Akhirnya pelaku mau bertemu dengan petugas di Jalam Lintas Duri-Dumai Km. 3,5 kulim dan pada pukul 20.30 Wib, petugas berhasil bertemu dengan pelaku dan langsung mengamankanya yang awalnya ia tidak mengakui perbuatannya atas pencurian yang dilakukan. Namun setelah dipertemukan dengan korban akhirnya pelaku mengakui bahwa benar ialah yang melakukan pencurian di rumah korban tersebut," ujarnya.

Dalam hal ini, Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi juga menghimbau, kepada warga agar selalu waspada terhadap orang asing saat berkunjung ke rumah, apalagi gerak geriknya mencurigakan, bilamana perlu ditanyakan apa tujuannya ke rumah kita, orang asing tidak perlu sampai masuk ke dalam rumah.

"Apalagi, saat rumah kita kosong (sendiri), keluarga yang lain keluar melakukan aktifitas sehari - hari, demi keselamatan dan keamanan, bisa meminta tetangga untuk menemani, atau segera hubungi kerabat untuk datang ke rumah kita," pungkasnya.