Empat Pelaku Ilegal Logging di Pulau Rupat Diringkus Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana (TP) Ilegal Logging di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan pada Jum'at 8 Mei 2020 dini hari kemarin.
"Terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan masyarakat setempat dan pelapor juga telah memberikan kesaksian atas TP Ilegal Logging tersebut," ucap Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan Sabtu 9 Mei 2020.
Akibatnya, lanjut Kasat negara mengalami kerugian. Disamping itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu jerigen minyak, pompa sepeda dan kayu yang sudah diolah 5 kubik.
"Semua barang bukti sudah kita amankan bersama pelaku dan kami masih melakukan penyidikan," ungkapnya.
Adapun kronologis penangkapan adalah pada Kamis 7 Mei 2020 pukul 11.23 WIB, di Jalan Bimasakti Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis tim security dan tim BKO Polsek Rupat dan Rupat Utara melaksanakan patroli di seputaran kompartemen G997.
"Kemudian tim mendapati Julianto bersama 3 rekannya sedang melakukan pengolahan kayu dari tangan mereka kami mengamankan satu unit chainsaw ,satu gelon minyak, pompa sepeda dan kayu yang sudah diolah kira kira sebanyak 5 kubik," pungkasnya.