Napi Asimilasi Covid-19 Berulah Lagi, Nekat Merampok Akhirnya Terkapar Didor Petugas
RIAU24.COM - Satu Narapidana asimilasi Covid-19 yang baru bebas dari Lapas Kelas IIA Abepura, Jayapura, terpaksa dilumpuhkan timah panas anggota tim gabungan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang diback up Jatanras Polda Papua.
Peristiwa itu terjadi Senin 11 Mei 2020 dini hari.
Dituturkan Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Yoan Febriawan, tersangka adalah
EMHY alias Egar. Ia adalah residivis kasus curas atau perampokan. Tersangka diketahui baru keluar dari lapas Abe sekitar bulan april 2020 karena asimilasi Covid-19.
"Dan kini kembali melakukan aksinya lebih dari satu kali,” jelasnya, dilansir viva.
Dikatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/259/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel atas kasus pencurian disertai kekerasan pada 7 Mei 2020 lalu.