Menu

Siap-Siap, Supir Angkutan Umum yang Nekat Masuk Pekanbaru Bakal Ditindak

Ryan Edi Saputra 13 May 2020, 12:02
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso

RIAU24.COM - PEKANBARU - Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, meminta pengusaha angkutan untuk mematuhi aturan tersebut.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, dalam Permenhub yang mulai berlaku terhitung 24 April hingga 31 Mei 2020 itu, setiap angkutan umum  yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.

"Jadi sesuai Permenhub 25 2020 itu, apabila masih ditemukan (pelanggaran) tanggal 8 Mei ke atas, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku dan diminta balik kanan," ungkapnya, Rabu (13/5/2020).

Diakui Yuliarso, hingga kini masih ada dari supir angkutan umum yang belum mematuhi Permenhub 25 Tahun 2020 tersebut. Mereka tetap berupaya masuk ke Kota Pekanbaru dengan berbagai modus.

"Untuk itu kita akan koordinasi dengan Polresta untuk penindakan di lapangan," tutup pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai mantan Camat Rumbai Pesisir ini.