Di Tengah Pandemi Corona, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Padahal Pernah Dibatalkan MA
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Dari informasi yang telah beredar, kenaikan tarif iuran itu berlaku untuk semua kelas yakni kelas III, II dan I. Namun ada perbedaannya, yakni iuran untuk kelas III baru akan naik mulai tahun 2021 mendatang.
Untuk tahun 2020 ini, Iuran Kelas III masih bertahan pada angka Rp25.500 per bulan. Sedangkan pada tahun 2021 mendatang dan berikutnya, tarifnya naik menjadi Rp35 ribu.
Yang akan langsung naik adalah iuran Kelas II yang menjadi sebesar Rp100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Begitu pula untuk iuran Kelas I yaitu menjadi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, tarif yang sudah mengalami kenaikan itu akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.