Menu

Tokopedia dan Menkominfo Akan Disidang, Kasus Data Konsumen Diretas

Alwira 14 May 2020, 09:54
Tokopedia dan Menkominfo Akan Disidang, Kasus Data Konsumen Diretas (foto/int)
Tokopedia dan Menkominfo Akan Disidang, Kasus Data Konsumen Diretas (foto/int)

RIAU24.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menentukan jadwal sidang pertama gugatan yang diajukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).

Perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST, mulai disidangkan pada 10 Juni 2020.

zxc1

"Kami telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikirimkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung dan akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dari Pengadilan," kata Ketua KKI David seperti dimuat Kompas.com, Rabu (13/4/2020).

Sebelum gugatan diajukan, CEO Tokopedia, William Tanuwijaya pada 12 Mei 2020 mengirimkan email blast kepada para pemilik akun Tokopedia mengakui adanya pencurian data oleh pihak ketiga yang tidak berwenang terkait informasi pengguna Tokopedia.

Menanggapi hal tersebut, David menyatakan Tokopedia selama ini tidak jujur karena dalam rilis sebelumnya tanggal 3 Mei yang hanya mengatakan "sehubungan dengan adanya isue kebocoran data tokopedia memastikan data password dan akun keuangan pelanggan aman" padahal Menkominfo sendiri sudah mengatakan "berdasarkan laporan Tokopedia ada data yang bocor berupa nama akun pengguna, nomor telepon dan email".

"Jadi untuk apa Tokopedia menutupi informasi ke pemilik data? Hal ini juga dapat dikategorikan menutup-nutupi tindak kejahatan," ujar David.

zxc2

Selain itu David mengatakan mengenai apa yang dilakukan CEO Tokopedia dalam rilis melalui email belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo.

Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016, yang mengharuskan Tokopedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi dalam hal terjadi kegagalan perlindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya.

“Hal ini dilakukan agar para pemilik Data Pribadi dapat mengetahui detail informasi Data Pribadi apa saja mengalami kebocoran atau gagal dilindungi oleh pihak Tokopedia serta melakukan tindakan pencegahan-pencegahan lainnya sehubungan dengan Data Pribadi tersebut.” katanya.

David mengatakan, pengakuan dari CEO Tokopedia bahwa terjadi pencurian data oleh pihak ketiga membuktikan telah terjadi kegagalan perlindungan data pribadi dan sudah sepatutnya seluruh sistem penyelenggaraan elektronik yang dilakukan tokopedia di audit pemerintah.

Sebelumnya pada Rabu (06/5/2020), Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).

Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna.

Dalam petitumnya KKI meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi dan Putusan Pokok.