Langgar PSBB dan Bikin Kerumunan Warga, McD Sarinah Didenda Rp 10 Juta
RIAU24.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya memberikan sanksi kepada pihak pengelola McD Sarinah berupa denda Rp 10 juta.
Diberitakan Kumparan.com, Kamis, 14 Mei 2020, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan jika sanksi denda tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB.
"Hari ini kita proses, kita lakukan pemeriksaan. Dimintai keterangan dari pihak manajer dari McD ya, dan akhirnya kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam pergub 41 tahun 2020," jelas Arifin hari ini.
"Didenda dengan pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan Rp 10 juta," lanjutnya.
Disebutkan Arifin, pihak McD tak melawan. Juga bersikap kooperatif dengan langsung membayarkan dendanya hari ini.
"Secara kooperatif dari pihak McD Sarinah sudah membayarkan sanksi denda tersebut. Sudah langsung ke Bank DKI. Hari ini. Iya, hari ini panggil, periksa, udah setor, selesai. Kita denda," terang Arifin.
Untuk diketahui, pada saat penutupan gerai McD Sarinah, banyak warga yang berkerumun di tengah Covid-19 dan diberlakukannya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).