Tendang Pelanggar Jam Malam hingga Tewas, Relawan Corona Ini Akhirnya Diamankan Polisi
Insiden itu membuat Sarto muntah darah ketika berada di rumah. Keluarga lalu membawanya ke RSUD dr. Iskak Tulungagung. Beberapa jam setelah dirawat, Sarto meninggal dunia. Keluarga lalu melapor ke polisi.
Dari keterangan keluarga, Sarto mempunyai riwayat gangguan jiwa. Namun polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan Sarto.
"Karena belum sempat kami mintai keterangan, beliau (Sarto) sudah meninggal dunia. Kita kenakan pasal penganiayaan, 351 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun," paparnya.
Dengan kejadian itu, Pandia, mengimbau masyarakat yang berjaga malam tak perlu membawa senjata tajam.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Bila ada hal yang perlu ditangani, lebih baik melapor ke petugas terdekat. ***