Menu

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Puskopkar Riau Mulai Inventarisir dan Kuasai Aset

Riki Ariyanto 19 May 2020, 11:43
Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Puskopkar Riau Mulai Inventarisir dan Kuasai Aset (foto/ist)
Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Puskopkar Riau Mulai Inventarisir dan Kuasai Aset (foto/ist)
Langkah ini juga mendapat dukungan dari Dewan Koperasi Indonesia Pusat (DEKOPIN) selaku mitra pemerintah dalam rangka pembinaan dan pengembangan Koperasi. "Dekopin juga turut menyurati Polda Riau dengan harapan yang sama, agar empat laporan dugaan pemalsuan yang sudah dilaporkan untuk segera diproses tuntas, karena sudah cukup lama sekali," tambahnya.

Akibat lambatnya proses hukum tersebut, penggugat masih bebas menguasai surat-surat berharga dan aset Puskopkar lainnya secara tidak sah. Lalu dampaknya, tugas-tugas perkoperasian Puskopkar Riau, juga tidak dapat berjalan optimal.

"Penggugat berpendapat bahwa mereka adalah ahli waris dari ketua lama (almarhum H. Arbi). Sehingga dianggap berhak menguasai aset Puskopkar. Itu adalah salah besar, karena dalam undang-undang koperasi tidak mengenal istilah ahli waris. Apalagi Puskopkar Riau ini adalah jenis koperasi sekunder yang keanggotaannya terdiri dari koperasi-koperasi primer yang sudah berbadan hukum  di Wilayah Provinsi Riau," bebernya. 

Halaman: 567Lihat Semua