Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Puskopkar Riau Mulai Inventarisir dan Kuasai Aset
Untuk itu, setelah persoalan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka semua pihak diharapkan menghormatinya. Sehingga operasional koperasi bisa kembali berjalan dengan baik, sebagaimana mestinya, untuk kesejahteraan anggota.
"Sekarang proses hukumnya sudah inkrah. Untuk itu mari kita hormati bersama putusan hukum ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Untuk aset-aset yang ada, serangkan kepada organisasi untuk dikelola sebagaimana mestinya,” harapnya. (Rls)
"Sekarang proses hukumnya sudah inkrah. Untuk itu mari kita hormati bersama putusan hukum ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Untuk aset-aset yang ada, serangkan kepada organisasi untuk dikelola sebagaimana mestinya,” harapnya. (Rls)
Baca juga: Komisi III DPRD Riau RDP Dengan DPKH