Dampak Covid-19 Berdampak Pada Penurunan Pajak Daerah, Penerimaan Pajak Daerah Turun Hingga 50 Persen
RIAU24.COM - BENGKALIS - Penerimaan pajak tahun ini diperkirakan sulit mencapai target seiring pelemahan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19, turunnya harga minyak, dan tekanan ekonomi global. Pemberian stimulus juga akan memperlebar kekurangan penerimaan pajak secara nasional.
Meluasnya pandemi Covid-19 telah berdampak serius terhadap berbagai lini sektor perekonomian di Indonesia. Bukan hanya sektor transportasi dan pariwisata yang terpengaruh. Dampak dari penyakit yang disebabkan virus korona baru itu juga telah merambat ke sektor lain, mulai dari perdagangan, industri manufaktur, usaha kecil dan menengah, hingga investasi.
Secara kewilayahan, dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini juga dirasakan di Kabupaten Bengkalis, khususnya dari sisi penerimaan pajak daerah. Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mentargetkan penerimaan dari pajak daerah sebesar Rp130 miliar.
Jumlah ini berasal dari 12 sumber pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan PLN, pajak penerangan jalan non PLN, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB P2), dan pajak bea perolehan hak atasa tanah dan bangunan (BPHTB).
Dalam kondisi normal, berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, yaitu dari tahun 2017 hingga 2019, realisasi penerimaan pajak daerah dalam kisaran di bawah Rp72 miliar. Detailnya, pada tahun 2017 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp71,78 miliar dari target Rp75 miliar, tahun 2018 sebesar Rp66,08 miliar dari target Rp166,9 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp67,02 miliar dari target Rp188,8 miliar. Dapat dilihat dengan kondisi normal saja, dalam tiga tahun terakhir ini, realisasi penerimaan pajak daerah belum berhasil mencapai target.
Kepala Bapenda Bengkalis, Supardi SSos MH pun menyadari bahwa untuk mencapai target Rp130 miliar pajak daerah pada tahun 2020 memang sulit. Target tersebut sebenarnya ditetapkan untuk lebih memotivasi Pemkab Bengkalis agar bisa bekerja lebih maksimal lagi dalam meningkatkan pendapatan dari pajak daerah melelaui berbagai terobosan.