Dampak Covid-19 Berdampak Pada Penurunan Pajak Daerah, Penerimaan Pajak Daerah Turun Hingga 50 Persen
Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19, pria yang akrab dengan insan pers mengaku bukan hanya sulit melainkan mustahil target bisa dicapai. Alasannya, dengan pandemi Covid-19 ini, berbagai sektor ekonomi terkenda dampak yang berujung kepada menurunnya pendapatan para wajib pajak.
“Dari 12 jenis pajak tersebut, hampir semuanya terkena dampak Covid-19. Mustahil kita memaksakan diri untuk mencapai target yang telah kita tetapkan,” ujarnya didampingi Kabid Pengembangan, Achyan SE.
Mau tidak mau, suka tidak suka, pihaknya menurunkan target penerimaan pajak daerah hingga 50 persen, dari sebelumnya Rp130 miliar turun menjadi Rp65 miliar. Jumlah ini pun sebenarnya dirasakan masih sulit karena seperti diketahui dalam kondisi normal, realisasi penerimaan dari pajak daerah tahun-tahun sebelumnya berada pada kisaran angka tersebut.
“Tapi kita akan berusaha semaksimal mungkin dengan mengerahkan semua sumberdaya yang ada,”ungkap Supardi.
Triwulan I Masih Normal
Berdasarkan data penerimaan pajak daerah pada triwulan pertama dari Januari s/d Maret 2020, jumlah dana dari pajak daerah yang diterima masih normal. Dampak pandemi Covid-19 belum terasa walau sejak Februari 2020, pasien positif Corona di Indonesia sudah terdeteksi.