Dampak Covid-19 Berdampak Pada Penurunan Pajak Daerah, Penerimaan Pajak Daerah Turun Hingga 50 Persen
Kabid Pengembangan Bapenda Bengkalis, Achyan mengatakan, wabah Corona saat itu belum berpengaruh karena jumlah pasien positif Corona belum begitu besar, kemudian aktifitas ekonomi masih berjalan sebagaimana biasa dan kebijakan karantina wilayah ataupun PSBB masih belum dilakukan. “Kalau kita perhatikan, pada awal-awal Corona terdeteksi di Indonesia ini, semuanya berjalan normal. Belum ada gejolak apa-apa,” ujar Achyan lagi.
Baru memasuki triwulan kedua, pandemi corona di Indonesia mulai berdampak kepada terganggunya aktifitas ekonomi.
Dimana-mana perusahaan merumahkan karyawan, tingkat hunian di hotel-hotel menurun drastis, dan kondisi ini semakin diperparah dengan kebijakan PSBB di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Riau.
Dampaknya, realisasi penerimaan pajak juga ikut terkena imbas dimana dari Maret ke April 2020, minus sebesar 18,6 persen. Beberapa jenis pajak yang menjadi penyumbang terbesar penurunan penerimaan pada rentang waktu Maret s/d April diantaranya adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan non PLN.
Achyan mengatakan, menurunannya kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan beberapa cara. Pertama, memberikan kelonggaran berupa penundaan pembayaran pajak kepada restoran, hotel, hiburan dan pajak parkir untuk masa pajak bulan Maret , April hingga Mei 2020. Jatuh tempo untuk pembayaran pajak 3 bulan tersebut adalah pada tanggal 20 Juni 2020.