Menu

Dampak Covid-19 Berdampak Pada Penurunan Pajak Daerah, Penerimaan Pajak Daerah Turun Hingga 50 Persen

Dahari 20 May 2020, 15:46
Kaban Bapenda Bengkalis Supardi
Kaban Bapenda Bengkalis Supardi

Tujuannya adalah dalam rangka memberikan stimulus atau keringanan dikarenakan kejadian luar biasa Covid-19 yang menyebabkan wajib pajak mengalami penurunan omset.

Para pengusaha hotel sendiri menurut Achyan sudah berkirim surat kepada Pemkab Bengkalis yang salah satu poinnya adalah minta keringanan berupa penghapusan pajak hotel dan restoran.

Namun, sementara ini hal itu belum bisa dilakukan. Dikatakan, pajak hotel dan restoran sifatnya adalah self assessment artinya penghitungan berapa pajak yang dibayar dilakukan sendiri oleh pengusaha hotel. Kalau memang tidak ada yang menginap di hotel tersebut maka tidak ada pajak hotel dan restoran yang harus dibayarkan. 

“Jadi sebenarnya tidak perlu minta penghapusan pembayaran pajak. Sudah jelas kalau tidak  ada yang menginap berarti pajaknya nihil,” ungkap Achyan.

Kebijakan kedua yang ditempuh Pemkab Bengkalis adalah penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) bagi wajib pajak yang terhutang. Penghapusan sanksi administrati berupa  dengan ini tidak menghilangkan kewajiban pajak terhutang.

Masa penghapusan sanksi administrati  pembayaran pajak PBB P2 berlaku mulai tanggal 2 Mei hingga 30 September 2020.

Halaman: 345Lihat Semua