Dampak Covid-19 Berdampak Pada Penurunan Pajak Daerah, Penerimaan Pajak Daerah Turun Hingga 50 Persen
Terhadap dua kebijakan tersebut, Supardi mengatakan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati, yaitu Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis tahun 2020. Kemudian Perbup Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkalis.
“Disatu sisi kita sangat menyadari bagaimana Covid-19 ini memberikan dampak yang sangat signifikan bagi dunia usaha dan masyarakat. Namun disisi lain juga, kita berupaya bagaimana pendapat asli daerah (PAD) tetap ada bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Bengkalis,” ujar Supardi