Polri Grebek Gudang Sabu Jaringan Timur Tengah
Listyo menambahkan, bahwa pengungkapan ini diawali dengan penyelidikan selama 4 bulan. Pada Januari 2020, polisi kemudian membongkar jaringan 288 kilogram sabu-sabu dan menangkap 3 orang tersangka.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Dari proses tersebut terdapat informasi adanya jaringan Timur Tengah yang akan kembali bertransaksi. Setelah diselidiki, polisi kemudian menemukan gudang penyimpanan ini.
Guna mengelabui petugas, kata Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu-sabu tersebut dengan buah asam ranji. Caranya, sabu-sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.