Nekat Melakukan Aksi Unras Saat PSBB, Empat Pemuda Bengkalis Hingga Kemeja Hijau
RIAU24.COM - BENGKALIS- Aksi nekat tetap melaksanakan aksi unras saat PSBB di Bengkalis berlangsung, empat pemuda di Bengkalis terancam hukuman penjara empat bulan kurungan. Empat pemuda tersebut diantaranya RHS (23) warga kecamatan Bengkalis, MHR (21) warga kecamatan Rupat MAA (21) dan MH (23) warga Kecamatan Rupat.
zxc1
Baca juga: Sambang Warga Tempat Pangkas Rambut, Bhabinkamtibmas Polsek Siak Kecil Ajak Warga Tangkal Hoak
Mereka dijerat beberapa pasal setelah melakukan aksi keramaian saat Bengkalis melaksanakan PSBB dan dijerat pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP. Serta pasal 10 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum serta pasal 5 ayat 4 huruf d peraturan Bupati Bengkalis nomor 39 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Bengkalis.
Baca juga: Cooling system Bhabinkamtibmas cegah timbulnya potensi konflik jelang Pilkada serentak 2024
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan tersangka berawal dari informasi yang beredar di media sosial Whatsapps group (WAG) dimana ada undangan ajakan untuk melaksanakan aksi KAMISAN terkait perkara Bongku, Kamis (21/5) lalu.