KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya di Rutan C1

R24/bis
KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya di Rutan C1 (foto/int)
KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya di Rutan C1 (foto/int)

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono usai ditangkap di bilangan Jakarta Selatan.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, keduanya ditahan di Rutan KPK yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dijuluki Crazy Rich Bantul, Ini Sumber Kekayaan Soimah

"Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK kavling C1," katanya dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin malam, 1 Juni 2020. Nurhadi dan Rezky adalah buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang lari selama lebih dari 3 bulan.

Baca Juga: Jual Eceran Dilarang, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai Bulan Depan

Selain itu, KPK juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida yang turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa saksi.

KPK juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.

Terkait ini, KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang masih buron.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Pun, dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak