Wali Murid Wajib Datang Saat Pembagian Rapor, Sekolah Akan Sosialisasikan Sistem Belajar New Normal
RIAU24.COM - PEKANBARU - Rapor peserta didik mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), akan dibagikan pada 19 dan 20 Juli 2020. Para orangtua harus datang mengambil rapor karena akan ada arahan dari pihak sekolah terkait sistem belajar selama New Normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi virus corona.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (2/6/2020), mengatakan, pengambilan rapor peserta didik mulai dari TK hingga SMP menerapkan protokol kesehatan. Pengambilan rapor selama dua hari.
"Dalam pengambilan rapor itu, orang tua harus datang untuk dengarkan arahan soal New Normal. Makanya, kami atur (penerimaan rapor) dua hari," ujarnya.
Contohnya, SMP hanya tinggal dua tingkatan yaitu kelas VII dan Kelas VIII. Jadi diatur bahwa peserta didik kelas VII menerima rapor di hari pertama. Sedangkan rapor kelas VII esok harinya.
Kalau untuk murid SD juga datur juga dua hari. Hari pertama, pembagian rapor untuk kelas I, kelas II, dan kelas. Pembagian rapor kelas IV dan V keesokan harinya.
"Jadi sudah kami atur seperti itu. Penerimaan rapor SD dan SMP sama harinya. Hanya waktu pengumuman saja berbeda," jelas Jamal.
Sebelumnya, Disdik Pekanbaru telah menerbitkan surat perpanjangan belajar dari rumah. Salah satu isinya mengatur tentang jadwal pembagian rapor peserta didik TK, SD, dan SMP. Rapor dibagikan pada 19 dan 20 Juni.
Libur akhir semester genap mulai 21 Juni hingga 12 Juli. Tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli.