Menu

Jokowi dan Menkominfo Diputus Bersalah Karena Putuskan Internet Papua, Natalius Pigai Beri Komentar Menohok

Muhammad Iqbal 4 Jun 2020, 09:15
Aktivis HAM asal Papua
Aktivis HAM asal Papua

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate diputus bersalah karena kebijakan memutus internet di Papua oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari Rmol.id, Kamis, 4 Juni 2020, Jokowi dan Johnny terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019 lalu.

Terkait hal tersebut, Aktivis asal Papua, Natalius Pigai menilai jika diputus bersalahnya Jokowi dan Johnny G Plate dapat diartikan pemerintah secara sadar dan sengaja menutupi kejahatan di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur.

"Penutupuan akses internet itu (juga) bentuk kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demontrasi di Papua yang mana aktor-aktornya adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan pemerintah," jelas Pigai, Rabu 3 Mei 2020.

Dengan menutup akses internet di bumi Cendrawasih itu, pemerintahan Jokowi dinilai takut jika Informasi tentang berbagai kejahatan negara (state terorisme) di Papua terbongkar keluar melalui media elektronik dan diketahui publik Internasional. 

"Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah tragedi," kata mantan Komisioner Komnas HAM itu.