Penumpang Boat Tujuan Batam-Tembilahan Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal yang diwakili oleh Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi menyebutkan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar Kabupaten Inhil, harus memiliki surat keterangan sehat Covid-19 dengan menjalani rapid tes terlebih dahulu.
"Begitu juga bagi pendatang dari luar yang akan masuk ke Inhil. Jika diketahui tidak memiliki surat keterangan sehat Covid-19 saat memasuki Kabupaten Inhil, maka akan kita sanksi dengan wajib melakukan rapid tes dengan biaya ditanggung sendiri (secara mandiri)," ujar Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi.
zxc2