Menu

Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha, Ini Empat Keringanan Pajak Selama Pandemi Covid-19

Ryan Edi Saputra 13 Jun 2020, 17:33
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

RIAU24.COM - PEKANBARU - Guna memberikan keringan kepada pelaku usaha, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru saat ini memberikan relaksasi kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin mengatakan setidaknya ada empat poin relaksasi atau disebut juga dengan pembebasan pajak daerah dengan penghapusan sangsi administratif pajak dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

“Pertama, ada penghapusan pajak. Apa pajak daerah yang di hapus itu? diantaranya ada dua pajak, pajak hotel dan pajak restoran yang membantu penanganan Covid-19 ini,” terangnya, -Sabtu (13/6/2020).

Lebih lanjut Ami mencontohkan, misalnya hotel yang dipakai untuk tempat karantina masyarakat terkena Covid-19, atau hotel yang dijadikan karantina untuk tim medis, maka pajaknya akan dibebaskan.

“Kalau pajak retoran atau rumah makan yang  dihapuskan pajaknya, misalnya dia menyuplai makanan dalam rangka penangnan Covid-19 untuk tim Satgas atau petugas yang menangangi Covid-19 di lapangan. Tapi yang tidak menagnani secara langsung tetap membayar pajak,” ungkapnya.

Sementara itu, relaksasi yang kedua, yaitu Bapenda menghapus seluruh denda pajak. Hal tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru.

Halaman: 12Lihat Semua