Politisi PDIP Adian Napitupulu Kritik Menteri BUMN, Pengamat Nilai Ada Kepentingan yang Belum Diakomodir
Bahkan, Adib pun meluruskan bahwa dana talangan yang diberikan pemerintah terhadap BUMN sebesar Rp 152 triliun bukanlah penyertaan modal negara. Melainkan, dana tersebut merupakan pinjaman dari pemerintah yang harus dikembalikan. Di mana kata Adib, payung hukum dana talangan dari pemerintah kepada BUMN ialah UU 2/2020 dan PP 23/2020.
"Dana Talangan adalah upaya penyelamatan industri strategis, termasuk yang membawa bendera negara," tuturnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat