Menyoal RUU HIP, Ustaz Abdul Somad Serukan Umat Islam Bergerak: Tampakkan taring kita bahwa kita singa, bukan ayam!
“Memang ada usaha ke sana karena dari Pancasila dikerdilkan lagi menjadi Trisila, dari Trisila di-slim-kan lagi menjadi Ekasila. Dan Ekasila tidak pula ketuhanan yang maha esa, tapi gotong-royong,” katanya.
Sebelumnya, RUU HIP menjadi salah satu draf yang dibahas oleh DPR RI, rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 mengesahkan RUU itu sebagai inisiatif DPR RI.
Saat ini, Parlemen masih menunggu surat presiden dan daftar inventaris masalah dari pemerintah sebelum memulai pembahasan RUU ini.
Usai diumumkan ke publik, RUU HIP menuai berbagai kecaman, salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 6 yang dinilai memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
Pada pasal 6 ayat (1) RUU HIP, disebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.