Abu Janda Belum Diperiksa Polisi, Pelapor Bandingkan Dengan Kasus Ini
RIAU24.COM - JAKARTA - Menyoroti persoalan hukum di negeri ini, Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Adv. Djudju Purwantoro menilai proses hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terbilang sangat lambat.
Betapa tidak, hingga kini Polri belum juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap terlapor Abu Janda terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang mengaitkan Islam dengan terorisme.
“Iya (lambat) pemeriksaannya,” kata Djudju seperti dilansir Pojoksatu, Sabtu (20/6/2020).
Djudju lantas mengungkit dan membandingkan penanganan kasus penghinaan presiden dengan kasus penghinaan agama.
Menurutnya, Polri sangat cepat merespon dan memproses bila kasus tersebut mengarah kepada penghinaan presiden.
“Kkalau kasus penghinaan presiden cepat (diproses),” ungkap Djudju.