Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis PTUN
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Negeri Jakarta memutuskan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden bersalah atas pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019.
Alasan Pemblokiran itu karena saat itu Papua sedang bergejolak atas dugaan penghinaan pemuda Papua yang menimba ilmu di wilayah Jawa.
Baca juga: Kemlu: Jenazah WNI Ditembak Mati di Malaysia Asal Riau Bakal Segera di Pulangkan ke Tanah Air
Baca juga: Kemenlu Sebut Hanya Satu Korban yang Bawa Paspor, Buntut Kasus Penembakan WNI di Malaysia
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3 Juni 2020).