Dua Pemuda Diduga Menyodomi Bocah Berumur 10 Tahun Setelah Memikatnya Dengan Permen
RIAU24.COM - Dalam insiden mengejutkan yang terjadi di distrik Bareilly di Uttar Pradesh, polisi telah menangkap dua pemuda karena diduga melakukan sodomi terhadap bocah lelaki berusia 10 tahun. Sesuai laporan di Times of India, tertuduh juga merekam video pelanggaran seksual tersebut.
Insiden itu terjadi di bawah yurisdiksi teritorial Kantor Polisi Anola. Sesuai dengan perincian yang disebutkan dalam pengaduan, anak di bawah umur itu bermain dengan teman-temannya ketika keduanya, yang diidentifikasi sebagai Vikas (19) dan Vishal (21), mendekatinya dan membawanya ke tempat terpencil di luar desa setelah menawarkan permen.
Dan kemudian, mereka berdua menyodomi dia dan merekam video seluruh serangan. Kemudian, mereka juga mengancamnya untuk tidak mengungkapkannya kepada siapa pun. Seperti dilansir dari TOI, setelah tiba di rumah, korban menceritakan penderitaannya kepada ayahnya yang diikuti keluarganya mendekati Polisi Anola dan mendaftarkan pengaduan terhadap tertuduh pada hari Minggu.
Polisi menangkap kedua tersangka pada hari Senin. Suatu pelanggaran telah didaftarkan terhadap mereka di bawah Undang-Undang POCSO dan Bagian 377 (pelanggaran tidak wajar) dari KUHP India.
Polisi juga mencatat pernyataan minor di hadapan ayahnya berdasarkan Bagian 161 di bawah KUHAP, 1973. Kantor Polisi Anola SHO Suneel Singh mengatakan bahwa terdakwa sedang diinterogasi dan akan segera dipenjara.