KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG) sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap perkara kerjasama pengangkutan bidang pelayaran.
Sebagaimana, Taufik menjadi tersangka dalam kasus suap yang penerimanya adalah Anggota DPR Bowo Sidik.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, penahanan dilaksanakan pada hari ini, Jumat (26/6/2020), setelah pihaknya menetapkan Taufik sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 lalu.
zxc1
Lili menambahkan, ini adalah pengembangan perkara yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso yang merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019.
zxc2
Pada saat tangkap tangan, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bowo Sidik, Asty Winasti selaku marketing PT HTK yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dan Indung pihak swasta yang kini masih tahap upaya hukum kasasi.
Rinciannya, sebesar 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019 dan uang sebesar Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.
Tersangka Taufik diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1. Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tutup Lili.