Menu

Diduga Mau Gantikan Pancasila, Gerakan Daulat Bumi Putera Desak Parpol Pengusung RUU HIP

Satria Utama 27 Jun 2020, 10:26
Aksi demo tolak RUU HIP
Aksi demo tolak RUU HIP

RIAU24.COM -  Reaksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) muncul dari berbagai elemen masyarakat seperti; Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), purnawirawan TNI Polri, akademisi dan elemen masyarakat lainnya. Oleh karena itu, maka pembahasan RUU HIP tersebut sudah seharusnya dihentikan.
 
RUU HIP dianggap mengarah pada upaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Atas dasar itu, Gerakan Daulat Bumi Putera mendesak DPR untuk segera mencabut dan tidak lagi membahas RUU HIP.

"Mendesak DPR RI segera mencabut RUU HIP untuk dibatalkan dan mendesak pemerintah menolak pembahasan RUU HIP," tegas Sekretaris Jenderal Gerakan Daulat Bumi Putera, Ridwan Umar dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (26/6).

Ridwan Umar juga berharap aparat kepolisian dalam hal ini Kapolri Jenderal Idham Azis untuk memeriksa pihak-pihak yang dianggap erat kaitannya dengan RUU HIP tersebut. Mulai dari Panitia Kerja (Panja) RUU HIP di DPR hingga partai politik yang menjadi inisiator RUU kontroversial tersebut.

"Menurut kami, para pihak tersebut di atas diduga kuat berpotensi melakukan makar dengan coba mengubah dasar negara Pancasila," pungkasnya.


Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan mensinyalir RUU HIP untuk menguatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Seperti kita ketahui BPIP dibentuk melalui Perpres. Nah, mereka mengatakan bahwa kalau dengan Perpres itu tidak kuat, sehingga mereka mengingingkan melalui UU," kata Syarief Hasan saat mengisi diskusi daring yang digelar DPP Partai Demokrat bertajuk 'Agama dan Pancasila, Merawat KeIndonesiaan: Bedah Tuntas RUU HIP', pada Jumat (26/6).

"Nah kalau kita lihat isi RUU, sepertiga berisi bagaimana peran dan fungsi BPIP. Saya melihat ternyata ini ada satu konspirasi tertentu," sambungnya.

Menurut Wakil Ketua MPR RI Fraksi Demokrat ini, berdasarkan pengalaman sebelum-sebelumnya, peran BPIP itu tidak perlu diatur melalui UU melainkan cukup dengan Perpres yang bisa dibentuk dan juga dibubarkan.

"Nah itu yang tidak mereka kehendaki. Dengan demikian kami melihat mereka ingin berikan BPIP menjadi satu lembaga yang ingin sama-sama dengan DPR untuk melakukan sosialisasi Pancasia," tuturnya.***