Bioskop Bakal Buka Serentak Tanggal 29 Juli, Ini yang Harus Diterapkan
RIAU24.COM - Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyebutkan akan kembali membuka operasional bioskop mulai 29 Juli 2020 mendatang secara serentak di seluruh Indonesia.
Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin menyatakan, para pengusaha mal butuh waktu hingga tiga minggu lamanya untuk mempersiapkan protokol kesehatan dalam bioskop.
Diketahui, GPBSI ini mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.
"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," ujarnya dilansir dari Detik.com, Selasa, 7 Juli 2020.
Waktu persiapan tersebut akan dimanfaatkan untuk memastikan sejumlah hal sebagai berikut:
1) persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.
2) proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di
lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.
3) komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.
Protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh bioskop juga diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. Maksimal penonton bioskop diwajibkan hanya 50%.
Dalam SK itu, penggunaan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak juga wajib dilakukan, baik oleh karyawan bioskop maupun pengunjung.
Pengelola bioskop wajib menyediakan hand sanitizer. Pengelola juga diminta untuk tidak melayani pengunjung yang datang tidak menggunakan masker.