Menu

Ini Motif Pelaku Peretas Data Denny Siregar yang Ditangkap Polisi

Muhammad Iqbal 10 Jul 2020, 18:16
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Peretas data pribadi pegiat media sosial, Denny Siregar berhasil diringkus pihak kepolisian. Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap hacker yang mencuri data Denny Siregar Kamis, 9 Juli 2020 kemarin.

Dilansir dari Kumparan.com, Jumat, 10 Juli 2020, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyebutkan pria yang berinisial FPH (27) ditangkap di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, pelaku merupakan salah satu pekerja Grapari di Surabaya. Pelaku memiliki kemampuan akses data pelanggan secara terbatas.

"Jadi penangkapan dilakukan pada tanggal 14.00 WIB kemarin," ujarnya Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dikatakannya, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan kemampuannya membuka akses data untuk mendapatkan informasi terkait profile Denny Siregar. Kemudian pelaku menyebar data korban ke media sosial. 

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membocorkan data Denny Siregar karena unsur kebencian. Sebab Denny dianggap menghina tokoh idolanya di media sosial.

"Kedua motifnya itu yang bersangkutan tidak menyukai DS karena pernah dibully akun medsos pendukung DS, ini yang kita dapat dari tersangka," jelasnya.

Tersangka kemudian dijerat pasal 362 KUHP, Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliyar," tutupnya.