Menu

Bawa Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Anggota DPRD Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Satria Utama 14 Jul 2020, 09:35
Jenazah Pasien Covid-19/ilustrasi
Jenazah Pasien Covid-19/ilustrasi

Pasal yang akan diterapkan bagi tersangka adalah pasal 93 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan atau pasal 212, pasal 214 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 1 hingga 7 tahun penjara. Khusus bagi tersangka Andi Nur Rahmat yang perannya turut membantu dikenakan pasal 56 KUHP.***

Halaman: 12Lihat Semua